Pijot, 5 Juni 2026 – Dalam upaya mendukung penguatan data pada program Desa Berdaya, khususnya terkait kelompok rentan dan penguatan ekonomi masyarakat, LKKS Provinsi NTB menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Enumerator Desa Berdaya yang bertempat di Aula Kantor Desa Pijot pada tanggal 5 Juni 2026.
Kegiatan ini merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan tersedianya data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan serta pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di desa. Pelatihan diikuti oleh 20 peserta yang terdiri dari enumerator, perwakilan pemerintah desa, Pendamping Desa Berdaya, dan Tim LKKS Provinsi NTB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai enumerator yang akan bertugas melakukan pendataan lapangan.

Dalam pelatihan ini, peserta mendapatkan berbagai materi yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab enumerator, penggunaan instrumen pendataan, teknik wawancara dan observasi lapangan, serta etika dalam pengumpulan data. Materi tersebut diberikan untuk memastikan bahwa setiap enumerator memiliki pemahaman yang sama mengenai prosedur dan standar operasional pendataan yang akan dilaksanakan.
Kegiatan pelatihan bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai peran dan tugas enumerator, melatih keterampilan penggunaan instrumen pendataan, meningkatkan kemampuan wawancara dan observasi lapangan, memastikan pemahaman terhadap etika pengumpulan data, serta menyiapkan enumerator desa yang siap melaksanakan assessment dan pengumpulan data di lapangan.
Melalui sesi diskusi dan simulasi, para peserta juga diberikan kesempatan untuk mempraktikkan langsung teknik pendataan yang akan digunakan selama kegiatan berlangsung. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dan kepercayaan diri para enumerator dalam menjalankan tugasnya.
Hasil yang dicapai dari pelatihan ini menunjukkan adanya peningkatan kapasitas peserta dalam melakukan pengumpulan data lapangan. Selain itu, telah terbentuk Tim Enumerator Desa Berdaya yang siap melaksanakan tugas pendataan sesuai dengan instrumen dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Kegiatan ini juga menghasilkan kesepakatan bersama mengenai jadwal pelaksanaan pengambilan data lapangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 8–10 Juni 2026.




Dengan terselenggaranya pelatihan ini, diharapkan proses pendataan Desa Berdaya dapat berjalan secara efektif dan menghasilkan data yang berkualitas. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan program pemberdayaan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan serta pengembangan ekonomi desa, sehingga berbagai intervensi yang dilakukan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.